Selasa, 14 April 2009

Dua Caleg Jadi Tersangka Pidana Pemilu ( ehm... ck..ck..ck.ck..)

Kejaksaan Negeri Kepanjen melimpahkan berkas perkara dua calon anggota legislatif (caleg) Kabupaten Malang, ke Pengadilan Negeri Kepanjen. Dua caleg itu, Siti Mahmudah asal PPP dan Ahmad Anwar dari Partai Golkar. Keduanya menjadi tersangka kasus pelanggaran Pemilu. Sehingga usai berkas dilimpahkan, keduanya bakal naik status sebagai terdakwa. Padahal pileg baru akan berlangsung hari ini.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepanjen Eko Tjahjono mengatakan, usai menerima berkas dari penyidik, pihaknya langsung melimpahkan ke PN Kepanjen. Rencananya sidang perkara pelanggaran pemilu itu bakal digelar Selasa depan (14/4).

Kata Eko, sejauh ini kedua caleg sama-sama membantah pelanggaran Pemilu yang mereka lakukan. ‘’Sama-sama mengaku hanya sosialisasi. Baik Ahmad Anwar yang memakai mobil dinas dan Siti Mahmudah yang membagi barang,’’ kata Eko.

Meski membantah, kata Eko, Kejaksaan mengantongi bukti-bukti lengkap. Berupa foto-foto kegiatan kampanye kedua tersangka yang dianggap melanggar.

Keduanya melanggar UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, khususnya pasal 270. Ancaman hukuman 6 bulan sampai 12 bulan kurungan sudah menunggu, dengan denda Rp 6 juta sampai Rp 24 juta.
‘’Kasus ini cepat dilimpahkan karena kami dikejar batas waktu lima hari, sedangkan proses peradilan, harus diputuskan dalam tujuh hari,’’ kata Eko.

Seperti diberitakan Malang Post sebelumnya, Ahmad Anwar caleg Golkar Dapil 1(Kecamatan Kepanjen, Gondanglegi, Pagelaran, Bululawang, Tajinan) dituding memakai mobil dinas Avanza.

Kepada Malang Post di Kejaksaan Negeri Kepanjen kemarin, Anwar membantah tuduhan itu. ‘’Saya memakai mobil Xenia, sedangkan mobil Avanza dipakai ngantar kue, plat nomor saya ganti,’’ akunya sambil menjauh.

Sedangkan Siti Mahmudah Caleg PPP Dapil VII (Pujon, Ngantang, Kasembon, Karangploso dan Dau), diduga melakukan money politics.

Berdasarkan laporan saksi Panwaslu, Mahmudah terlihat tengah membagi sejumlah barang kepada warga Kecamatan Pujon. Anggota KPU Kabupaten Isa M Ansori mengatakan, Mahmudah bisa saja digugurkan.
‘’Kalau sudah jadi anggota dewan, KPU bisa menggugurkan, karena aturan bagi-bagi barang amat jelas. Kalau memakai aset negara saya belum membaca,’’ kata Isa kepada Malang Post.

Disisi lain, masih ada pula caleg PDIP yang juga diproses Polres Malang. Budi Kriswiyanto diduga juga memakai mobil dinas pada saat kampanye. Hanya saja, perkara Budi belum masuk ke Kejaksaan Negeri Kepanjen.a

1 komentar:

  1. ehmmm.. kayaknya emg kita harus kudu jeli ma yang namanya milih caleg!! setuju bgt ma cokelat yang berusaha ngasih tahu klo qta tidak hanya butuh 5 menit untuk sekadar menentukan pilihan hidup hajat orang byk d negeri kita

    BalasHapus